Larangan TNI Untuk Berbisnis Tak Dibangun Untuk Kegiatan Bisnis

Larangan TNI Untuk Berbisnis

Larangan TNI Untuk Berbisnis Tak Dibangun Untuk Kegiatan Bisnis Pembahasan mengenai kemungkinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diizinkan kembali untuk terlibat dalam kegiatan bisnis kembali mencuat di tengah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun usulan ini sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, wacana tersebut kembali mengemuka seiring dengan proses legislasi yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 3 Maret 2025 di Gedung DPR, beberapa pihak mengemukakan argumen mendukung serta menolak gagasan ini. Salah satu yang menyuarakan dukungan adalah Mayor Jenderal TNI AD (Purn.) Rodon Pedrason, yang kini menjabat sebagai penasihat di Defense Diplomacy Strategic Forum.

Ia menyatakan bahwa prajurit, khususnya bintara dan tamtama, menghadapi keterbatasan finansial setelah pensiun karena hanya menerima 70 persen dari gaji pokok dan tidak memiliki sumber pendapatan tambahan selama aktif bertugas.

“Prajurit, terutama yang berpangkat bintara dan tamtama, seharusnya diberikan kesempatan untuk berbisnis guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rodon dalam rapat tersebut.

Larangan TNI Untuk Berbisnis Dan Politik

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.

Saat ini, larangan anggota TNI terlibat dalam bisnis diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini menegaskan bahwa prajurit dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik, bisnis, serta mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau jabatan politik lainnya. Namun, usulan untuk mencabut larangan tersebut pertama kali muncul pada Juli 2024 melalui surat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Hadi Tjahjanto.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, juga menyampaikan dukungan terhadap penghapusan larangan tersebut. Menurutnya, yang seharusnya dilarang adalah institusi TNI yang berbisnis, bukan individu prajurit.

“Saat ini, bahkan untuk sekadar membuka usaha kecil seperti warung, prajurit masih dilarang. Hal ini perlu dikaji ulang agar lebih adil bagi mereka,” ujar Kresno dalam pertemuan RDP pada 11 Juli 2024.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, yang menyoroti bahwa beberapa prajurit TNI bahkan terpaksa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengemudi ojek daring di luar jam tugas.

“Beberapa prajurit mencari pemasukan tambahan dengan mengemudi ojek online. Dalam dua hingga tiga jam, mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup membantu ekonomi keluarga,” ungkap Maruli di Markas Besar TNI pada 22 Juli 2024.

Namun, gagasan ini mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai bahwa revisi UU TNI yang memungkinkan keterlibatan militer dalam bisnis justru merupakan kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.

“Militer seharusnya fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara. Jika mereka terlibat dalam bisnis, profesionalisme TNI akan terganggu dan mengancam stabilitas demokrasi,” ujar Isnur dalam pernyataan tertulisnya pada 16 Juli 2024.

RUU Revisi UU TNI Dinilai Membuka Peluang Kembalinya Dwifungsi TNI | Jubi Papua

Kegiatan Bisnis Dan Politik

Ia juga menyoroti bahwa pembiaran keterlibatan prajurit dalam bisnis berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru, di mana militer memiliki kendali besar atas sektor ekonomi dan politik. Isnur menegaskan bahwa kebijakan ini akan melemahkan institusi pertahanan dan membuka celah bagi praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.

Kritik juga datang dari pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, yang menilai bahwa pemberian izin bagi prajurit untuk berbisnis akan memberikan ruang terlalu luas bagi militer untuk memasuki ranah ekonomi dan politik.

“Jika ini diizinkan, kita akan melihat militer semakin aktif dalam sektor ekonomi, yang akan mengancam keseimbangan demokrasi dan supremasi sipil di negara ini,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) pada 20 Juli 2024.

Meski menuai berbagai kritik, DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Pada Mei 2024, RUU ini telah disetujui sebagai inisiatif DPR, meskipun masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, memastikan bahwa pembahasan tetap berjalan sesuai agenda.

“DPR saat ini masih menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Baidowi pada 8 Agustus 2024.

Setelah sempat tertunda, akhirnya DPR menjadwalkan kembali pembahasan revisi UU TNI pada 3 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengonfirmasi bahwa diskusi mengenai perubahan regulasi ini akan segera dimulai.

Baca Juga : Produsen Minyakita Akali Takaran Sejak Awal Bongkar Bisnis Tipu”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *