Luhut Regulasi Bisnis Indonesia Tertinggal Dari Vietnam & Filipina

Luhut Regulasi Bisnis Indonesia

Luhut Regulasi Bisnis Indonesia Tertinggal Dari Vietnam & Filipina menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi regulasi bisnis di Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun media sosial miliknya pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Luhut merujuk pada laporan terkini yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank), yang menyoroti bahwa Indonesia belum mampu bersaing dalam hal kemudahan regulasi berusaha, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Vietnam, dan Filipina.

“Menurut laporan World Bank, Indonesia masih tertinggal dalam hal kesiapan regulasi bisnis. Prosedur administratif yang berlaku masih tergolong panjang dan kompleks, khususnya dalam hal pendaftaran entitas usaha asing maupun proses penyelesaian sengketa di ranah hukum,” ujar Luhut.

Luhut Regulasi Bisnis Indonesia Tertinggal

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan bisnis di Indonesia kalah dibanding Vietnam hingga Filipina.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan sebuah perusahaan asing di Indonesia, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 65 hari kalender. Sementara di negara-negara dengan sistem terbaik, proses serupa dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari. Bahkan, menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa usaha di pengadilan bisa mencapai 150 hari atau lebih, menandakan perlunya reformasi mendalam terhadap sistem hukum dan birokrasi ekonomi nasional.

Luhut turut menyoroti hasil survei yang menunjukkan bahwa sebanyak 86 persen pelaku usaha mengidentifikasi regulasi yang rumit dan tidak sinkron sebagai hambatan utama dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan latar belakang tersebut, ia menegaskan perlunya langkah-langkah konkret dan kolaboratif untuk menciptakan sistem regulasi yang efisien, sederhana, serta mendukung pertumbuhan investasi.

Dalam rangka mengatasi berbagai hambatan tersebut, Luhut menyatakan telah meminta dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk turut aktif menyusun daftar regulasi yang dinilai saling tumpang tindih, tidak efektif, dan membebani kalangan investor serta pelaku usaha.

“Saya mendorong Apindo agar bisa bermitra aktif dengan pemerintah dalam menyusun inventarisasi regulasi yang perlu direformasi. Mulai dari perizinan usaha dasar, aspek legalitas operasional, hingga persoalan sertifikasi yang sering kali menjadi penghambat utama dalam proses ekspansi bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kehilangan momentum penting dalam melakukan pembenahan iklim usaha nasional. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama dan mencari solusi yang konkret, bukan hanya sekadar wacana atau narasi politik.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku usaha, memahami secara menyeluruh hambatan yang mereka hadapi, serta mengambil langkah nyata untuk memperbaikinya. Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif di tingkat regional maupun global,” tambahnya.

Tertinggal Dari Vietnam & Filipina

Luhut juga menyampaikan rencananya untuk melaporkan langsung hasil diskusi dan pertemuan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selepas masa libur Idulfitri. Ia berharap, dengan adanya arahan strategis dari Presiden, langkah deregulasi ini dapat dipercepat dan memperoleh dukungan politik yang kuat.

“Kami tidak akan menunggu lama. Setelah masa libur Idulfitri berakhir, saya akan segera menyampaikan laporan hasil dialog ini kepada Presiden @prabowo agar kami bisa segera menerima arahan dan mengimplementasikan kebijakan yang tepat sasaran,” imbuhnya.

Regulasi Bisnis RI Kalah dari Vietnam-Filipina, Luhut Siap Beresin

Dalam pandangan Luhut, proses deregulasi merupakan sebuah langkah awal yang perlu dikawal dengan serius dan berkesinambungan. Ia menolak pendekatan yang hanya bersifat simbolik tanpa implementasi yang nyata, dan mendorong agar kebijakan reformasi regulasi kali ini tidak mengalami stagnasi sebagaimana yang kerap terjadi sebelumnya.

“Sering kali kita melihat inisiatif kebijakan yang hanya kuat di awal namun kehilangan daya dorongnya di tahap pelaksanaan. Oleh karena itu, saya ingin memastikan bahwa pendekatan ‘fire and forget’ tidak lagi menjadi budaya dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional,” tegas Luhut.

Di sisi lain, DEN juga telah bersepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mencari solusi yang bersifat praktis dan aplikatif. Kolaborasi antara kedua institusi ini dinilai penting guna menjamin bahwa setiap kebijakan yang dirancang benar-benar menyentuh inti persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Menurut Luhut, jika proses deregulasi dapat dijalankan dengan baik, maka Indonesia akan mampu menciptakan sebuah ekosistem ekonomi yang lebih terbuka, terintegrasi, dan mampu mendorong pertumbuhan jangka panjang yang inklusif. Ia meyakini bahwa kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap iklim usaha dan daya saing nasional.

Baca Juga : Harga Sembako Di Jatim 27 Maret Cabai Rawit Tembus Rp 83.794

“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang sedang kami lakukan saat ini bukanlah sekadar retorika, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan sistem yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan semangat gotong royong, saya yakin kita dapat membangun landasan ekonomi yang kokoh dan adil,” tutupnya.

Langkah Luhut dan DEN dalam mendorong deregulasi ini disambut baik oleh sejumlah kalangan pengusaha, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai bahwa inisiatif ini sangat penting dalam menjawab tantangan ekonomi global yang semakin kompetitif, serta memperbaiki peringkat Indonesia dalam berbagai indeks kemudahan berusaha di dunia.

Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh pimpinan DEN dan dukungan dari para pemangku kepentingan, masyarakat kini menantikan implementasi nyata dari agenda reformasi regulasi ini demi terciptanya iklim usaha yang lebih ramah, efisien, dan pro-investasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *