Pengusaha Pede Bisnis Logistik Pemerintah Terbitkan Aturan Baru langkah strategis kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memperkuat Honda4D industri logistik nasional. Dukungan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan yang baru saja diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ini dinilai sebagai tonggak penting dalam transformasi sektor logistik nasional, khususnya pada layanan pos dan kurir, yang kini menjadi komponen esensial dalam era ekonomi digital yang berkembang pesat.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, menyatakan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan merupakan fondasi baru bagi penguatan struktur dan tata kelola sektor pos dan logistik di Indonesia.
Pengusaha Pede Bisnis Logistik Terus Bangkit
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan jawaban atas tuntutan zaman dalam menghadapi revolusi industri digital yang menuntut efisiensi dan integrasi lintas sektor.
“Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan industri pos dan kurir dengan dinamika pertumbuhan ekonomi digital nasional. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga mendorong percepatan transformasi industri agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Carmelita dalam keterangannya pada Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, Peraturan Menteri Komdigi tersebut dirancang untuk mengisi kekosongan pengaturan teknis di sektor pos komersial, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013.
Di tengah pertumbuhan transaksi daring dan layanan digital yang masif, sektor pos dan logistik tidak lagi hanya berfungsi mengantarkan surat atau paket, melainkan telah menjadi urat nadi distribusi barang di era digital.
Nilai Transaksi E-commerce Capai Ratusan Triliun Rupiah
Data yang dihimpun Kadin menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, total nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah mencapai Rp533 triliun. Peningkatan tajam ini turut dibarengi oleh pertumbuhan jumlah unit usaha yang bergerak di bidang logistik dan pengiriman barang, yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen secara tahunan (year-on-year).
“Peningkatan ini menunjukkan betapa strategisnya sektor logistik dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, reformasi terhadap regulasi yang mengatur layanan pos dan kurir menjadi hal yang mendesak agar tidak tertinggal oleh dinamika pasar,” imbuhnya.
Kadin menyatakan keyakinannya bahwa regulasi baru ini akan memberikan arah yang jelas dalam penataan industri pos komersial. Melalui penyusunan parameter tarif, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan distribusi hingga ke wilayah terpencil, diharapkan tercipta layanan yang efisien, adil, dan menyeluruh.
“Selama ini distribusi layanan pos dan logistik masih terpusat di Pulau Jawa. Adopsi teknologi digital juga belum merata, dan terjadi persaingan tarif yang kurang sehat di antara para pelaku usaha. Maka, peraturan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan level playing field yang adil,” tegas Carmelita.
Ia menambahkan bahwa pilar-pilar utama dalam regulasi ini meliputi konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, dan peningkatan kualitas layanan, yang pada akhirnya akan mendukung integrasi logistik nasional secara menyeluruh.
Penjelasan Pemerintah Mengenai Formula Tarif
Dalam kesempatan sosialisasi peraturan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktur Pos dan Penyiaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa penetapan tarif layanan pos komersial tidak dilakukan langsung oleh pemerintah.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pos, di mana tarif ditentukan oleh masing-masing penyelenggara layanan berdasarkan rumusan tertentu.
“Pemerintah tidak menetapkan angka tarif secara langsung. Namun dalam regulasi ini, kami memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai formula tarif. Kami uraikan secara jelas komponen biaya yang dapat dijadikan dasar dalam perhitungan tarif oleh masing-masing penyelenggara,” papar Gunawan.
Penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku usaha terhadap potensi intervensi tarif oleh pemerintah. Dengan pendekatan berbasis formula yang transparan, para pelaku industri tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan harga layanan, namun dalam kerangka regulasi yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi ini juga mendorong pelaku industri untuk melakukan transformasi digital dan memperkuat kapasitas layanan. Pemerintah berharap agar para penyelenggara pos dan kurir, khususnya yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Langkah strategis ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis digital, mendorong inklusi layanan hingga ke pelosok daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui ekspansi sektor logistik.
Komitmen Pemerintah dalam Reformasi Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan infrastruktur pendukung ekosistem digital nasional. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo dalam membangun Indonesia sebagai negara dengan ekosistem digital yang tangguh dan inklusif.
Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha yang diwakili oleh Kadin, diharapkan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 dapat berlangsung optimal dan memberi dampak nyata bagi kemajuan industri logistik, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.