Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi
masyarakat yang membutuhkan dana mendesak Namun, di balik kemudahan itu
banyak jebakan yang mengintai—terutama dari pinjol ilegal yang merugikan dan kerap melakukan praktik teror kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus memperingatkan masyarakat soal
bahaya pinjol ilegal. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana
pinjol legal dan mana yang ilegal. Padahal, mengenali cirinya bisa menyelamatkan kita dari utang berbunga tinggi dan pelecehan data pribadi.
Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya
- 
Terdaftar dan diawasi oleh OJK 
 Pinjol yang legal selalu terdaftar di situs resmi OJK. Mereka memiliki izin operasional dan tunduk pada regulasi pemerintah.
- 
Transparan dalam memberikan informasi 
 Pinjol legal memberikan informasi yang jelas terkait suku bunga, tenor, denda, dan total kewajiban nasabah sebelum proses pinjam meminjam dimulai.
- 
Hanya mengakses data yang relevan 
 Aplikasi pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Mereka tidak boleh mengakses kontak atau galeri karena melanggar privasi.
- 
Memiliki layanan konsumen resmi 
 Pinjol legal menyediakan call center, email resmi, dan alamat kantor yang bisa dihubungi kapan saja untuk keperluan pengaduan atau pertanyaan.
- 
Mengikuti etika penagihan 
 Mereka tidak akan menyebarkan data pribadi ke orang lain, tidak mengintimidasi, dan melakukan penagihan sesuai aturan OJK.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- 
Tidak terdaftar di OJK 
 Ini yang paling krusial. Pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh otoritas keuangan.
- 
Bunga dan denda sangat tinggi 
 Pinjol ilegal bisa mematok bunga harian hingga 2-3%, dan denda yang menumpuk jika peminjam telat membayar.
- 
Mengakses seluruh data di ponsel 
 Mereka meminta izin akses ke seluruh kontak, foto, dan file di ponsel. Data ini kemudian disalahgunakan untuk menekan peminjam.
- 
Penagihan brutal dan tidak manusiawi 
 Pinjol ilegal kerap menyebar foto peminjam ke kontak mereka dengan pesan berisi ancaman, bahkan penghinaan.
- 
Tidak punya kantor atau layanan pengaduan 
 Tidak ada call center, alamat kantor fiktif, dan nomor customer service sering tidak bisa dihubungi.
Cara Mengenali dan Menghindari Pinjol Ilegal
- 
Cek daftar pinjol legal di situs OJK (www.ojk.go.id) 
 Daftar ini diperbarui secara berkala dan bisa diakses gratis oleh siapa saja.
- 
Jangan asal unduh aplikasi dari link tidak resmi 
 Unduh hanya dari Google Play Store atau App Store. Hindari aplikasi yang dikirim via pesan singkat atau media sosial.
- 
Baca ulasan dan rating pengguna 
 Aplikasi pinjol ilegal biasanya punya banyak ulasan negatif terkait penipuan dan teror penagihan.
- 
Tanya ke orang terpercaya atau komunitas online 
 Banyak forum atau grup Facebook yang rutin membahas pinjol legal dan ilegal berdasarkan pengalaman pengguna.
- 
Hindari pinjaman dengan proses yang terlalu cepat tanpa verifikasi dokumen 
 Pinjol ilegal biasanya menawarkan pencairan dalam hitungan menit tanpa memverifikasi data dengan benar.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjebak?
Jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal:
- 
Segera laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi 
 Mereka menyediakan kanal pengaduan dan bisa membantu menindak.
- 
Blokir akses aplikasi ilegal di ponsel 
 Cabut izin akses data dan hapus aplikasinya.
- 
Laporkan ke polisi jika mendapat ancaman serius 
 Jangan takut. Hukum melindungi korban pinjol ilegal.
- 
Jangan panik dan jangan membayar bunga berlebih 
 Banyak advokat menyarankan hanya membayar pokok pinjaman jika memungkinkan, bukan bunga berlipat.
Penutup: Waspada dan Bijak
Pinjol bisa jadi solusi keuangan cepat, tapi hanya jika digunakan secara bijak dan lewat penyedia yang legal dan terdaftar.
Jangan tergiur kemudahan yang tidak wajar. Edukasi diri dan orang sekitar agar tak terjebak dalam
praktik pinjaman online ilegal yang merugikan secara mental, finansial, dan hukum.
Baca juga: Negara Ini Terlilit Utang Rp 218 T, Presidennya Bingung Mau Bayar Pakai Apa

 
		 
		 
		