Prajurit TNI Dilarang Bisnis: Ada Juga Yang Ngojek Dan Jualan Es Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan pandangannya terkait dengan ketentuan larangan bagi prajurit aktif untuk menjalankan kegiatan bisnis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), Jenderal Agus mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah prajurit TNI aktif yang menjalani pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek maupun berdagang minuman ringan di lingkungan kesatuannya.
“Secara pribadi, jangan disamakan dengan aktivitas koperasi. Faktanya, ada anggota saya yang masih menjadi ojek dan ada pula yang berjualan es atau makanan ringan di kesatuannya. Apakah itu bisa dikategorikan sebagai kegiatan bisnis?” ujar Jenderal Agus.
Prajurit TNI Dilarang Bisnis: Aturan RUU
Ia juga menyinggung rencana Cerdas4D Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang akan membentuk jaringan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah pedesaan. Menurut Agus, keberadaan koperasi tersebut juga akan memberikan manfaat langsung bagi prajurit aktif yang tersebar di seluruh Tanah Air.
“Presiden akan membentuk koperasi-koperasi hingga ke tingkat desa. Prajurit juga dapat mengakses koperasi itu untuk berbagai keperluan,” jelasnya.
Jenderal Agus menekankan bahwa aktivitas ekonomi melalui koperasi sudah menjadi praktik umum dan sah di lingkungan TNI. Selain sebagai tempat menyimpan dana, koperasi juga menjadi sumber dana darurat bagi prajurit yang membutuhkan.
Baca Juga : Bisnis Elon Musk Tumbang: Kini Tesla Diboikot, Starlink Ditinggal
“Ketika prajurit menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya rumah sakit atau pendidikan anak, koperasi menjadi solusi. Pinjaman diberikan untuk kebutuhan internal, bukan kegiatan usaha berskala besar,” tambahnya.
Perubahan dalam Undang-Undang TNI yang Baru
Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI mengandung sejumlah perubahan penting, yang telah menjadi perhatian publik sejak pembahasan dimulai dua pekan sebelumnya. Terdapat tiga pasal krusial yang menjadi sorotan:
- Pasal 7 – Mengatur mengenai tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang memperluas cakupan peran TNI dalam mendukung ketahanan nasional tanpa melibatkan konflik bersenjata.
- Pasal 47 – Menyediakan perluasan ruang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 instansi pemerintah.
- Pasal 53 – Mengatur mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Ketentuan ini dibagi ke dalam tiga kategori, yakni untuk tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi, guna menyesuaikan dengan jenjang karier dan kebutuhan institusi.
Penegasan dari Pimpinan DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan tetap mengandung larangan eksplisit terhadap prajurit TNI aktif untuk melakukan aktivitas bisnis maupun keterlibatan dalam partai politik.
“Larangan tersebut tetap berlaku. Prajurit aktif tidak diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis dan tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ketentuan ini bersifat mutlak dan harus dipatuhi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Puan menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan tersebut tidak mengalami perubahan dari Undang-Undang sebelumnya dan tetap menjadi prinsip dasar dalam menjaga netralitas dan profesionalitas institusi TNI.
TNI dan Koperasi: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Batasan Regulatif
Menyikapi pembahasan mengenai keterlibatan prajurit dalam kegiatan ekonomi, Jenderal Agus Subiyanto menggarisbawahi bahwa pemanfaatan koperasi di lingkungan militer bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan bisnis.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan para prajurit, seperti berjualan di lingkungan satuan atau menjadi ojek secara terbatas, lebih merupakan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi dasar dan bukan tindakan komersial dalam skala besar yang dapat dikategorikan sebagai bisnis yang dilarang.
“Kita harus memahami konteksnya. Prajurit yang berjualan di kantin atau menyediakan layanan sederhana untuk rekan-rekannya tidak bisa disamakan dengan praktik bisnis formal yang berorientasi pada keuntungan besar,” jelasnya.
Agus menilai bahwa penguatan koperasi internal dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit tanpa melanggar batasan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa koperasi memiliki fungsi strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi prajurit sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota.
Penutup
Dengan telah disahkannya Undang-Undang TNI yang baru, diharapkan tercipta kejelasan regulasi yang dapat menjaga integritas institusi militer sekaligus menjawab tantangan kesejahteraan prajurit. Pemanfaatan koperasi sebagai sarana ekonomi internal menjadi alternatif yang tetap sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip profesionalitas militer.
Jenderal Agus Subiyanto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menyeimbangkan disiplin militer dengan kepedulian terhadap kondisi sosial dan ekonomi prajurit.
“Kesejahteraan prajurit adalah tanggung jawab bersama. Melalui pengelolaan yang tepat, koperasi bisa menjadi solusi tanpa mengorbankan prinsip netralitas dan kedisiplinan militer yang selama ini menjadi fondasi kekuatan TNI,” pungkasnya.