Produsen Minyakita Akali Takaran Sejak Awal Bongkar Bisnis Tipu”

Produsen Minyakita Akali Takaran

Produsen Minyakita Akali Takaran Sejak Awal Bongkar Bisnis Tipu” Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AWI. Tersangka diduga terlibat dalam produksi dan pengemasan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan.

AWI diketahui menjabat sebagai kepala cabang di PT ARN, sebuah perusahaan yang berkantor di Depok, Jawa Barat. Penyelidikan terhadap praktik produksi Minyakita yang tidak sesuai ini bermula saat Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan PT Artha Eka Global Asia dalam dugaan pelanggaran serupa. Namun, ketika penyidik tiba di lokasi yang diduga sebagai kantor PT Artha, ditemukan fakta bahwa operasional perusahaan tersebut telah dialihkan kepada PT ARN.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa AWI telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik telah menetapkan AWI sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang yang mengelola operasional produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran,” ungkapnya.

Produsen Minyakita Akali Takaran Sejak Awal

Penampakan barang bukti Minyakita Tidak sesuai takaran saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan terhadap AWI dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah mesin pengisian minyak yang digunakan dalam proses produksi.

Helfi menjelaskan bahwa mesin-mesin yang ditemukan di lokasi memiliki pengaturan takaran yang lebih rendah dari standar yang seharusnya, yaitu 1.000 mililiter per kemasan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mesin-mesin tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga minyak yang dikemas hanya berisi 802 mililiter atau bahkan 760 mililiter per botol. Namun, dalam label kemasan tetap tercantum bahwa isinya adalah 1.000 mililiter,” paparnya.

Produk yang dikemas dengan takaran di bawah standar ini tetap mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kecurangan yang merugikan konsumen.

PT ARN diketahui mulai beroperasi sejak Februari 2025 dengan memanfaatkan sebuah gudang yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dalam sehari, perusahaan tersebut mampu memproduksi antara 400 hingga 800 karton Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai.

“Dalam operasionalnya, mereka dapat memproduksi antara 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch,” lanjut Helfi.

Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, tersangka AWI memperoleh surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Direktorat Jenderal Perdagangan. Berdasarkan data yang dihimpun, izin tersebut terdaftar atas nama PT ARN dengan nomor BP 0001 319 PDNSD serta PT MSI dengan nomor BP 0001 337 PDNSD, yang keduanya dikeluarkan pada 26 Oktober 2023.

Kepolisian kini tengah memperdalam penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan sementara mengarah pada adanya praktik serupa di perusahaan lain yang juga terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Produsen MinyaKita yang 'Sunat' Takaran Sudah Pindah Pabrik

Kini Terbongkar Bisnis Tipi-Tipu

Tindakan yang dilakukan oleh PT ARN dan tersangka AWI ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini akan ditindak dengan tegas. “Jika ada pihak yang terbukti melakukan penipuan dalam takaran produk, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran produk Minyakita merupakan salah satu komoditas yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Manipulasi takaran yang dilakukan oleh produsen berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama kelompok konsumen dengan daya beli terbatas.

Selain itu, fenomena harga Minyakita yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) dalam beberapa bulan terakhir juga menimbulkan pertanyaan terkait praktik perdagangan yang tidak transparan. Beberapa pedagang mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini terjadi sejak tiga bulan lalu, sehingga semakin menekan daya beli masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh konsumen agar lebih teliti dalam membeli produk Minyakita dan memastikan bahwa kemasan yang mereka beli memiliki takaran yang sesuai dengan yang tertera di label. Konsumen yang menemukan adanya indikasi kecurangan juga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai langkah preventif, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap distribusi dan produksi Minyakita guna mencegah praktik serupa terulang kembali. Satgas Pangan bersama Kementerian Perdagangan akan melakukan inspeksi lebih lanjut terhadap pabrik-pabrik pengolahan minyak goreng guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Baca Juga : Wamenkomdigi Ungkap Dampak Disrupsi Digital Di Bisnis Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *